PENGURUS RUKUN WARGA 04 KEL KARET TENGSIN
KEC. TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT
====================================================================
Pembina : Lurah Karet Tengsin
Penasehat :
1. Amar Shihab
2. H. Daud Wahab Yamin
Ketua : M.Syachro Hendarto
Sekretaris : A.vahmi
Bendahara : Eny Binarsih
BIDANG-BIDANG :
Bidang Rohani.
- Rubiyanto
-
Bidang Kepemudaan , Olah Raga. Seni budaya
- Udin Yamin
Bidang Keamanan dan Ketertiban:
- Arska Dimas
- Abu Makrus
Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat:
- Tatiek Yusuf - Bpk Karji
- Sri Muji Lestari - Bpk Narita
Bidang Hubungan Masyarakat:
- Fahmi
Visi Misi RW 04 Kelurahan Karet Tengsin
MOTO : Maju bersama membangun wilayah yang lebih baik
Visi
Adil, Amanah serta Sejahtera.
Misi
Terwujudnya kepengurusan yang jujur, bertanggung jawab dan transparansi,
pemberdayaan warga dalam pengelolaan wilayah serta pemberdayaan warga
yang lebih berorientasi pada Demokratisasi
.
PROGRAM KERJA PERIODE 2023-2028
1. Kepengurusan :
Memfungsikan peran dan tugas Sekretaris, Bendahara juga membentuk Bidang-bidang, dalam menunjang berjalannya kepengurusan yang tertib, berwibawa serta profesional.
2.Keuangan atau Sumber Dana:
Memberdayakan swadaya masyarakat dengan memberikan pilihan kepada masing masing anggota masyarakat sebagai wujud rasa keadilan untuk menentukan besaran nilai sumbangan melalui formulir yang di bagikan.
Menjalankan serta memfungsikan dengan sebaik baiknya penggunaan uang insentif operasional untuk kepentingan umum atau kemaslahatan warga RW 04 sesuai SK Gubernur DKI Jakarta nomor: 2078 tahun 2003 tentang pemberian bantuan uang insentif operasional RT- RW Prov DKI Jakarta.
Hasil penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari swadaya masyarakat, pemerintah (insentif operasional) atau sumber dana lainnya dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka atau transparansi dan berkelanjutan.
Sumberdana tersebut juga akan digunakan pemanfaatannya sebagai program kerja selama kepengurusan berlangsung antara lain: Penerangan jalan, Kegiatan kerja bakti, Penghijauan, Kebersihann dan kegiatan kegiatan penting lainnya yang tentunya berdampak baik bagi kepentingan masyarakat.
Adapun program kerja tambahan yang saya tawarkan pada periode 2017-2019 adalah Wisata keluaraga bersama warga RW 04 dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kebersamaan diantara warga RW 04
TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :- Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
- Menggerakan kekeluargaan gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
- Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
- Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
- Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
- Beperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengeloloaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Rukun Tetangga dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan Rukun Warga dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Waraga dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota;
- Sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibinan oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.
URAIAN TUGAS KETUA RW 04 KELURAHAN KARET TENGSIN
Ketua RW 04 ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:- Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 04);
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 04 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
- Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
- Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 04 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
- Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 04;
- Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
- Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
- Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, dan bidang terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
- Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah DKI cq Kel. Karet Tengsin melalui LMK serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah DKI cq. Kel. Karet Tengsin atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
- Memimpin delegasi RW 04 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
- Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 04 jika dianggap perlu;
Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RW 04 bertugas membantu Ketua RW 04 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
- Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 04, kearsipan dan surat menyurat;
- Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 04;
- Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 04 minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan sebagai LPJ ke tingkat kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
- Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga ketahanan masyarakat ditingkat RW 04;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW 04 untuk kelancaran roda organisasi.
URAIAN TUGAS BENDAHARA.
Bendahara RW 04 bertugas membantu Ketua RW 04 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 04 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 04 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 04;
- Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 04;
- Berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
- Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
- Mengelola barang dan jasa inventaris RW 04;
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW dan LPJ untuk permohonan dana oprasional bulan berjalan ke pihak PEMDA cq KELURAHAN.
1. URAIAN TUGAS BIDANG ROHANI
Bertugas membantu pengurus inti RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda dan olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Menyiapkan pembinaan generasi muda kearah perbaikan Iman dan takwa, baik berupa pengajian ,tablig dan sebagainya di lingkungan RW 04;
- Mengagendakan dan melaksankan peringatan– peringatan hari – hari besar keagamaan di lingkungan RW 04;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW 04 yang berkaitan langsung dengan tugas bidang Kagamaan.
- Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam Rohani dan keagamaan;
- Mengkoordinir dalam kegiatan besuk/opname bersama bidang-bidang yang ada dalam struktur kepengurusan RW 04.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. URAIAN TUGAS BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Bertugas membantu pengurus RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat khusubya saat terjadi tanggap bencana yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga di lingkungan RW 04;
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah di lingkungan RW 04;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW 04 yang berkaitan langsung dengan tugas bidang Kepemudaan dan olah raga.
- Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam Kepemudaan dan olah raga;
- Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT/RW , di lingkungan RW 04.
- Mengkoordinir dalam kegiatan tanggap bencana seperti banjir dan sebagainya bersama bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat , PKK , karang taruna serta bidang lain yang ada dalam struktur kepengurusan RW 04
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
3. URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN dan KETERTIBAN
Bertugas membantu pengurus inti RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban dan keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 04;
- Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan keamanan yang terjadi di lapangan;
- Bertanggung jawab dan mengkoordinir kegiatan ronda malam jika diperlukan menarik iuran dari warga yang berhalangan beserta laporan pembukuannya.
- Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
- Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
- Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
- Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
- Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.
4. URAIAN TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bertugas membantu pengurus inti RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda dan olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Membantu pelaksanaan kegiatan PKK , Karang Taruna, Jumantik , Lansia dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Mendorong terlaksananya berbagai program kesejahteraan yang meliputi bidang; ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kepemudaan yang dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna, Jumantik , Lansia dan organisasi masyarakat lainnya dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan warga secara menyeluruh.
- Bersama-sama dengan PKK, petugas kesehatan, warga dan petugas kebersihan, pembangunan,merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan;
- Memfasilitasi pelaksanaan tata kelola sampah yang dilaksanakan oleh masing-masing RT;
- Memantau dan memonitor kondisi drainase/saluran pembuangan/got serta melakukan tindakan penanganan masalah dalam rangka pencegahan bahaya banjir di lingkungan RW 04;
- Memfasilitasi pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat RT di RW 04;
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana;
- Mengumpulkan data dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pembinaan UMKM dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian warga di tingkat RT dan RW 04 melalui program-program pemerintah;
- Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ekonomi, sosial dan fisik.
- Mengelola dan memelihara aset dan perlengkapan yang dimiliki oleh RW 04;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
5. URAIAN TUGAS SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
Bertugas membantu pengurus inti RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi dan teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RW 04, RT dan warga melalui media yang ada;
- Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat RW 04;
- Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dan pengurus;
- Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
6. URAIAN TUGAS BIDANG SENI DAN BUDAYA.
Bertugas membantu Ketua RW 04 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang seni dan budaya di lingkungan RW 04 mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat di lingkungan RW 04;
- Mengkoordinir kegiatan peringatan hari besar nasional dan bersinergi dengan karang taruna di lingkungan RW 04;
- Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang seni dan budaya ;
- Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT/RW untuk terciptanya keharmonisan dan nilai kebersamaan di lingkungan RW 04.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW 04 yang berkaitan langsung dengan tugas bidang seni dan budaya;
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 04 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar